Dirjen Pajak Darmin Nasution dini hari mengemukakan bahwa batas Sunset Policy diundur / diperpanjang hingga 31 Maret 2009.
Dimana seperti yang telah kita ketahui bahwa Sunset Policy adalah sebuah kebijakan dari pemerintah untuk menghapuskan sanksi pajak. Misalnya seorang wajib pajak yang tidak melaporkan / membayar pajak atas penghasilannya di tahun sebelumnya, jika mereka melaporkan dan membayarkan kewajiban pajak mereka pada masa sunset policy, mereka tidak akan dikenai sanksi ataupun denda.
Dengan diundurnya / diperpanjangnya batas Sunset Policy, para wajib pajak yang berniat melakukan pembetulan namun tidak sempat, sebuah kesempatan yang bagus untuk melakukannya sekarang juga!
Ingat bahwa saja membayar pajak adalah sebuah kewajiban kita sebagai seorang warga negara! Milikilah NPWP Anda dan laporkan penghasilan Anda sekarang juga!

January 2nd, 2009 at 3:31 pm
ga guna diperpanjang klo pemberlakuan fiskal ga di undur
January 8th, 2009 at 1:00 pm
Pemerintah ga becus!! benahin dulu yg dari atas. pembayaran pajak rakyat kecil dikorupsi sama aja bohong! di luar negeri orang bayar pajak tapi kelihatan hasil-nya.. pembangunan jalan-jalan tol dll, fasilitas umum lebih baik, dsb! resesi global malah dijadikan alasan untuk menyedot duit rakyat! pemerintah pantat!
January 8th, 2009 at 10:37 pm
Ya, kita jalanin kewajiban kita, baru kita bisa menuntut hak kita. Gitu kan?
January 9th, 2009 at 3:35 pm
@Rob
kalau mau bebas fiskal ya miliki lah NPWP dan laporkan penghasilan Anda
@Soetjadi
Kita tidak bisa membandingkan negara kita dengan negeri lain. Manage sebuah perusahaan kecil saja tidak mudah, apalagi pemerintah kita manage pemerintahan dan negara sebesar Indonesia?
Membayar pajak adalah kewajiban kita sebagai rakyat, memakmurkan rakyat adalah kewajiban pemerintah. Mengenai hak yang kita bisa dapatkan kita tunggu saja dan lihat apa yang bisa pemerintah kita berikan.
Pemerintah sudah cukup membantu rakyat kecil dengan menaikkan PTKP menjadi Rp. 15.840.000,- per tahun. Walaupun angka ini jika kita bandingkan dengan negeri lain masih aga rendah. Tetapi untuk standar gaji di Indonesia, saya rasa PTKP segitu sudah bisa membantu rakyat kecil.
@Indra
Yah..
February 5th, 2009 at 3:04 am
Tolong tanya kalau sudah punya rumah tapi blm memiliki NPWP apa harus dilaporkan juga? kan sudah bayar pajak rumah melalui PBB setiap tahun. Apa akan dikenakan pajak lagi?
February 5th, 2009 at 9:22 am
Banyak orang kadang keliru antara pajak bumi dan bangunan (PBB) dengan pajak penghasilan. Kalau PBB itu pajak utk tanah dan bangunan aset kita tersendiri. Sedangkan pajak penghasilan adalah pajak atas segala macam penghasilan yang kita dapatkan.
Jadi pajak penghasilan itu tetap kita wajib bayar kalau penghasilan kena pajak Anda di atas PTKP.
February 13th, 2009 at 4:29 pm
kalau A WP (punya NPWP)kepala keluarga meninggal, istri tinggal dengan anak yang
1.punya NPWP
2.tdk punya NPWP
bagaimana caranya supaya istri (tdk punya NPWP) , bisa bebas fiskal ke luar Negeri. mohon penjelasan.tq
February 15th, 2009 at 10:57 am
Apa sang istrinya memiliki penghasilan? Jika istri sudah tidak memiliki penghasilan dan salah satu dari anaknya telah berpenghasilan, bisa masukin istri ke Kartu Keluarga nya sang anak, dan menjadikan istri tanggungan anak. Dan jika anak memiliki NPWP, istri bisa bebas fiskal.