Dirjen Pajak Darmin Nasution dini hari mengemukakan bahwa batas Sunset Policy diundur / diperpanjang hingga 31 Maret 2009.
Dimana seperti yang telah kita ketahui bahwa Sunset Policy adalah sebuah kebijakan dari pemerintah untuk menghapuskan sanksi pajak. Misalnya seorang wajib pajak yang tidak melaporkan / membayar pajak atas penghasilannya di tahun sebelumnya, jika mereka melaporkan dan membayarkan kewajiban pajak mereka pada masa sunset policy, mereka tidak akan dikenai sanksi ataupun denda.
Dengan diundurnya / diperpanjangnya batas Sunset Policy, para wajib pajak yang berniat melakukan pembetulan namun tidak sempat, sebuah kesempatan yang bagus untuk melakukannya sekarang juga!
Ingat bahwa saja membayar pajak adalah sebuah kewajiban kita sebagai seorang warga negara! Milikilah NPWP Anda dan laporkan penghasilan Anda sekarang juga!



